English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Jumat, 08 Juni 2012

Qurban

QurbanAlfi Syahar M.A
Qurban adalah penyembelihan hewan ternak yang dilaksanakan atas perintah Allah pada hari-hari raya Iedul Adhha/Qurban.
Definisi
Udhhiyah. Idhhiyyah, Dhahiyyah, Dhihiyyah, Adhhat, Idhhat dan Dhahiyyah yaitu binatang yang disembelih dengan tujuan Taqarrub (pendekatan) kepada Allah pada hari-hari Tasyriq. Diambil dari kata Dhahwah disebut awal waktu pelaksanaan yaitu Dhuha [Lisaanul ‘Arab 19:211, Mu’jam Al Wasith 1: 537].
1. Hukum berqurban
Allah mensyari’atkan berqurban dalam firmannya, Artinya : …”Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah.” [QS.108:2].
“Dan kami jadikan untuk kamu Unta-unta itu sebagian dari syiar Allah.” [QS.22:36].
Hukumnya adalah Sunnah Muakkadah, bagi yang mampu, sebagaimana hadits Beliau riwayat Anas, bahwa Nabi berqurban dua kambing yang sempurna , bertanduk, Beliau menyembelih keduanya sendiri dengan tangan Beliau, menyebut nama Allah (asma Allah) dan bertakbir. [HR.Bukhari dan Muslim].
Adapun orang yang menghukumi  wajib dengan dasar hadits, artinya : “Siapa yang memiliki kemampuan  namun tidak berqurban, maka jangan sekali-kali mendekati mesjidku.” [HR.Ahmad dan Ibnu Majah]. Hadits ini derajatnya dha’if dan tidak bisa dijadikan hujjah, karena ada perawinya yang dha’if yaitu Abdullah bin Iyasy sebagaimana diterangkan oleh Abu Daud, An Nasa’i dan Ibnu Hazm. [ Ibnu Majah 2:1044, Al Muhalla 8:7].
Imam Syafi’i berkata : “Andaikan berqurban itu wajib maka tidaklah cukup bagi satu rumah kecuali mengurbankan  setiap orang satu kambing atau untuk tujuh orang satu sapi, akan tetapi karena tidak berhukum wajib maka cukuplah bagi sesorang yang mau berqurban jika menyebutkan nama keluarga pada qurbannya… dan jika tidak menyebutkannya pun tidak berarti meninggalkan kewajiban” [Al-Umm 2:189].
Para Sahabat kami berkata : “Andaikan qurban itu wajib maka tidaklah gugur (kewajiban itu) jika kelewatan waktunya, kecuali dengan diganti (ditebus) seperti shalat berjamaah dan kewajiban lainnya, para Ulama Madzhab Hanafi juga sepakat dengan kami (madzhab Syafi’i) bahwa Qurban tidak berhukum wajib” [Al Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab : 8:301].
2. Binatang yang diqurbankan
Binatang yang akan diqurbankan hendaklah telah berumur : Unta 5 tahun, Sapi 2 tahun, Kambing 1 tahun atau hampir 1 tahun, ulama Madzhab Maliki dan Hanafi membolehkan Kambing yang telah berumur  6 bulan asal gemuk dan sehat [Al Mughni: 9:439]. [Ahkamu Adz Dzibah oleh DR.Muhammad Abdul Qadir Abu Faris : 132].
Binatang yang diqurbankan adalah unta, sapi dan kambing, karena firman Allah artinya : “Supaya mereka menyebut nama Allahterhadap binatang ternak yang telah dirizqikan Allah kepada mereka.” [Al Hajj : 34].
Binatang itu harus sehat dan tidak meiliki cacat, sebab Rasulullah bersabda :

أربعة لا تجزئ في الأضاحي : العوراء البين عورها , والمريض البين مرضها , والعرجاء البين ضلعها والأجفاء التي لا تنقى

“Empat cacat yang tidak mencukupi dalam berqurban : Buta yang jelas, sakit yang nyata, pincang yang sampai kelihatan tulang rusuknya dan lumpuh/kurus yang tidak kunjung sembuh.” [HR.Tirmidzi].
3. Waktu penyembelihan
Setelah shalat Iedul Adhha usai, maka penyembelihan baru diizinkan dan berakhir saat tenggelam matahari akhir hari Tasyrik (13 Dzulhijjah) [Ibnu Katsir, 3/301].
Karena Rasulullah bersabda :

من ذبح قبل الصلاة فإنما يذبح لنفسه ومن ذبح بعد الصلاة والخطبتين فقد أتم نسكه وأصاب السنة

“Siapa yang menyembelih sebelum shalat (Ied) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan siapa yang menyembelih setelah shalat dan dua khutbah maka sungguh ia telah menyempurnakan sembelihan qurbannya dan sesuai Sunnah.” [Mutafaqun ‘Alaihi].
4. Sunnah dalam berqurban
a. Menajamkan pisau, Rasulullah bersabda artinya : “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik pada segala sesuatu, maka jika kalian membunuh , perbaikilah pembunuhan. Jika kalian menyembelih , perbaikilah penyembelihan , haruslah seorang mengasah mata pedangnya dan menyembelih dengan baik binatang sembelihan.” [HR. Al Jama’ah kecuali Bukhari].
b. Menyembunyikan pisau dari pandangan binatang, Ibnu Umar berkata : Rasulullah menyuruh agar mempertajam pedang dan menyembunyikan dari pandangan binatang (yang akan disembelih)
c. Tidak membaringkan binatang sebelum siap alat dan sebagainya . Ibnu ‘Abbas menceritakan seseorang membaringkan kambing sedang ia masih mengasah pedangnya, maka Nabi bersabda, artinya: “Apakah anda akan membunuhnya berkali-kali? Mengapa anda tidak asah pedang anda sebelum anda membaringkan.” [HR. Al Hakim].
d. Menjauhkan/menutupi penyembelihan dari binatang-binatang yang lain, sebab hal ini termasuk menyakiti dan menjauhkan Rahmat. Umar bin Khattab pernah memukul  orang yang melakukannya. [Mughni Al- Muhtar : 4:272]
e. Memberi minum atau memperlakukannya sebaik-baiknnya. Umar bin Khattab melihat orang menyeret binatang qurban pada kakinya, Ia berkata : “Celaka kalian ! tuntunlah ia menuju kematian dengan tuntunan yang baik.” [Al Halal wal Haram : 58].
5. Penyembelihan qurban
Disunnahkan bagi yang bisa menyembelih agar menyembelih sendiri. Adapun do’a yang dibaca saat meyembelih adalah :

اللهم هذا عن …. بسم الله والله أكبر

“Ya Allah ini dari … (sebut nama yang berqurban atau yang berwasiat) , Bismillah wallahu Akbar.”
Sebagaimana Rasulullah ketika menyembelih qurban seekor kambing, Beliau membaca :

بسم الله والله أكبر اللهم هذا عني وعن من لم يضح من أمتي

“Bismillah wallahu Akbar, Ya Allah ini dariku dan orang yang tidak bisa  berqurban dari Ummatku.” [HR. Abu Daud dan Tirmidzi].
Sedangkan orang yang tidak bisa menyembelih  sendiri hendaklah menyaksikan dan menghadirinya.
6. Pembagian qurban
Allah berfirman artinya : “Maka makanlah sebagiannya (dan sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang sengsara lagi fakir.” [QS. Al Hajj : 28].
“Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa  yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” [QS.Al Hajj:36]
Sebagian kaum salaf lebih menyukai membagi qurban menjadi tiga bagian : sebagian untuk diri sendiri, sepertiga untuk hadiah orang-orang mampu dan sepertiga lagi Shadaqah untuk Fuqara. [Tafsir Ibnu Katsir, 3/300].
7. Anjurang bagi yang akan berqurban
Bila seseorang ingin berqurban dan memasuki bulan Dzulhijjah maka baginya agar tidak memotongi dan mengambil rambut, kuku, atau kulitnya sampai disembelih qurbannya, karena hadits Ummu Salamah, bahwa Rasulullah bersabda, artinya : “Bila masuk hari-hari sepuluh Dzulhijjah sedang seseorang dari kalian hendak berqurban maka ia harus menjaga rambut dan kuku-kukunya.” [HR. Ahmad dan Muslim].
Dalam lafadz yang lain, artinya : “Maka janganlah ia memotong rambut  dan kulit (kuku-kuku) sedikitpun sampai ia berqurban.”
Jika seseorang niat berqurban pada pertengahan hari-hari sepuluh itu maka ia menahan hal itu sejaka saat niatnya, dan ia tidak berdosa terhadap hal-hal yang terjadi pada saat-saat sebelum niat.
Bagi keluarga yang akan berqurban dibolehkan memotong rambut dari tubuh, kuku, atau kulit mereka ( sebab larangna ini hanya ditujukan bagi yang berqurban saja dan hanya Sunnah untuk dijauhi). Sehingga bila ada kepentingan kesehatan maka tidak mengapa memotong. Wallahu ‘alam
8. Hikmah qurban
a. Menghidupkan Sunnah Nabi Ibrahim yang taat dan tegar melaksanakan qurban atas perintah Allah meskipun harus kehilangan putranya yang didambakan [QS.Ash-Shafat : 102-107].
b. Menegakan Syiar Dienul Islam dengan merayakan Iedul Addha secara bersamaan dan saling tolong menolong dalam kebaikan [QS.22:36]. Rasulullah bersabda : “Hari Tasyrik adalah hari-hari makan,minum dan dzikir kepada Allah Azza Wajalla.” [HR. Muslim dalam Mukhtashar ,623].
c. Bersyukur kepada Allah atas nikmat-nikmatNya, maka mengalirkan darah binatang qurban ini termasuk syukur dan kataatan  dengan satu bentuk taqarrub yang khusus. [QS.Al Hajj:34].
Semoga Allah senantiasa membimbing kita kepada cinta dan KeridhaanNya, Amiin
Maraji’ :
- Ahkamudz Dzaba’ih, DR.Muhammad Abdul Qadir Abu Faris.
- Min Ahkamil Udhhiyyah, Syeikh Al-Utsaimin.

0 komentar:

Posting Komentar